Analisis Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Authors

  • Mia Amalia Ilmu Hukum, Universitas Suryakancana Cianjur
  • Aulia Azzahra Ilmu Hukum, Universitas Suryakancana Cianjur
  • Fitria Novita Sari Ilmu Hukum, Universitas Suryakancana Cianjur
  • M Rizal Zulma Ilmu Hukum, Universitas Suryakancana Cianjur
  • Syeira Rahmawati Nugraha Ilmu Hukum, Universitas Suryakancana Cianjur
  • Tesa Purwanti Ilmu Hukum, Universitas Suryakancana Cianjur

DOI:

https://doi.org/10.47134/ptk.v2i2.1409

Keywords:

Pajak, PPN, UMKM

Abstract

Pajak merupakan salah satu instrumen fiskal yang vital bagi perekonomian sebuah negara. Pajak berfungsi sebagai kontribusi wajib yang dibayar oleh individu atau badan usaha kepada negara tanpa imbalan langsung, yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan negara dan kebutuhan sosial seperti pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan), pendidikan, dan kesehatan. Salah satu jenis pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif studi Library Research yang mengkaji kenaikan tarif PPN di Indonesia yang awalnya adalah 10%, namun pemerintah melalui kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memutuskan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara yang dapat digunakan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama setelah dampak pandemi yang mempengaruhi perekonomian negara. Namun, kebijakan kenaikan tarif PPN ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan dampak bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hasil penelitian menunjukkan  adanya kenaikan biaya produksi UMKM dan daya beli masyarakat. Studi ini memberikan implikasi penting bagi kebijakan pemerintah dalam mendukung keberlangsungan UMKM di tengah perubahan regulasi perpajakan, kenaikan tarif PPN ini memberikan tantangan baru bagi UMKM. UMKM merupakan sektor yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan lapangan kerja. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi negara, pelaku UMKM menghadapi tantangan yang signifikan, terutama karena mereka cenderung mengandalkan bahan baku dan barang dengan harga yang terpengaruh langsung oleh tarif PPN. Kenaikan biaya produksi dapat memengaruhi harga jual produk dan daya saing mereka di pasar.

References

Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional. Perspektif Hukum, 215–239. DOI: https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131

Amalia, M. (2017). Kebijakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Bangsa Indonesia. Hukum Mimbar Justitia, 3 (1), 17–34. DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v3i1.8

Arham, A., & Firmansyah, A. (2021). The role of behavioral theory in the research of msmes tax compliance in Indonesia. Riset, 417–432. DOI: https://doi.org/10.37641/riset.v3i1.71

Cahyonowati, N., Ratmono, D., & Faisal, F. (2012). Peranan Etika, Pemeriksaan, Dan Denda Pajak Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 9(2), 139. https://doi.org/10.21002/jaki.2012.09 DOI: https://doi.org/10.21002/jaki.2012.09

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Direktorat Jenderal Pajak / DJP, 2020.

djpb.kemenkeu. (2023). No Title.

Farida, A., & Irawati, W. (2023). No Title. Studi Pada Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Terdaftar Di KPP Kebayoran Lama, 3, 488– 505. https://doi.org/Https://doi.org/10.46306/rev.v3i2.178

Gustiari, L. A., & Suprasto, H. B. (2018). Sosialisasi Perpajakan Memoderasi Pengaruh Kewajiban Moral dan Kualitas Pelayanan pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi, 24(1), 606–632. DOI: https://doi.org/10.24843/EJA.2018.v24.i01.p23

Kharisma, N., Furqon, I. K., Abdurrahman, U. K. H., & Pekalongan, W. (2023). Analisis Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Masyarakat Dan Inflasi Di Indonesia. JurnalSahmiyya, 2, 295–303.

Kotler Philip dan Keller L. Kevin. (2006). Metodologi Penelitian, Aplikasi dalam Pemasaran. 22.

Lubis, R. A. dkk. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP pratama lubuk pakam. kontemporer. Akuntansi Dan Keuangan, 2(1), 99–120.

Mahdi, M. I. (2022). Berapa jumlah UMKM di Indonesia? https://dataindonesia.id/sektorriil/detail/berapa-jumlah-umkm-di-indonesia

Majid, F., Sholikhah, H. S., & Lintang, S. (2023). Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Akuntansi UNITA, 2(2), 92–97.

Maretanidanini, S. T., Wicaksana, R., Tsabita, Z. A., & Firmansyah, A. (2023). Potensi Kepatuhan Pajak UMKM Setelah Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai: Sebuah Pendekatan Teori Atribusi. Educoretax, 3(1), 42–55. https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i1.372 DOI: https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i1.372

Masyitah, E. (2019). Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan PPN dan PPnBm. Accumulated Journal, 1(2), 89–103.

Maulinda, M. (2022). Penerapan kenaikan tarif ppn 11%. Jurnal Pusdansi, 2(9), 1–12. https://doi.org/http://pusdansi.org/index.php/pusdansi/article/view/232

Mei, M., & Firmansyah, A. (2022). Kepatuhan wajib pajak dari sudut pandang pengetahuan pajak, kualitas pelayanan, sanksi pajak: pemoderasi preferensi risiko. E-Jurnal Akuntansi, 32(11), 3272–3288. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/EJA.2022.v32.i11.p06 DOI: https://doi.org/10.24843/EJA.2022.v32.i11.p06

Naicker, Y., & Rajaram, R. (2018). Factors that Influence Tax Compliance of SMEs in South Africa. 10(2), 94–111.

Ningrum, R. F. (2016). Tinjauan atas sosialisasi perpajakan dan peran account representative dalam kepatuhan wajib pajak (studi kasus KPP Pratama Batu Malang). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 3(2), 1–14.

Novitasari, A. T. (2022). Kontribusi umkm terhadap pertumbuhan ekonomi era digitalisasi melalui peran pemerintah. Journal of Applied Business and Economic (JABE), 9(2), 284– 204. https://doi.org/https://doi.org/10.30998/jabe.v9i2.13703 DOI: https://doi.org/10.30998/jabe.v9i2.13703

OECD, & OECD. (2014). Consumption Tax Trends 2014.

palupi, merry enggar dan arifin, J. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Indonesia. … of National Conference on Accounting & …, 5. https://journal.uii.ac.id/NCAF/article/view/27622

Pradana, R. F., & Firmansyah, A. (2020). The role of prevention efforts in association between interactional fairness and taxpayer compliances intentions. International. Scientific and Technology Research, 9(2), 3176–3186.

Purwowidhu, C. (2022). Kenaikan Tarif PPN dalam Kerangka Reformasi Perpajakan.

Puspasari, I., & B. (2024). The Effect Of Usefulness, Convenience, Security, And User Satisfaction And Information Technology Readiness On The Use Of E-Filing On Police Taxpayers. Journal of Economic, Business and Accounting, 7(3), 4724–4737. DOI: https://doi.org/10.31539/costing.v7i3.8207

Revo, M. (2024). PPN Bakal Naik Jadi 12% pada 2025, Jadi Tertinggi se-ASEAN? Cnbcindonesia.Com. https://www.cnbcindonesia.com/research/20240314122009-128-521915/ppn-bakal-naik-jadi-12-pada-2025-jadi-tertinggi-se-asean

Schmitt, J. (2015). Attribution theory. In Wiley Encyclopedia of Management. 1–3. https://doi.org/https://doi.org/10.1002/9781118785317.weom090014 DOI: https://doi.org/10.1002/9781118785317.weom090014

Simanjuntak, J., & Simbolon, R. (2022). Pengaruh pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kecamatan Parongpong. Jurnal Cahaya Mandalika, 3(3), 185–193. DOI: https://doi.org/10.29313/bcsa.v3i1.5853

Vionita, & Kristanto, S. B. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Adanya Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Perpajakan bagi Prospective Taxpayer. Jurnal Akuntansi Kontemporer (JAKO), 10(2), 81–91.

Zelmiyanti, R., & Amalia, D. (2020). Sosialisasi Perpajakan dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak. JRAP (Jurnal Riset Akuntansi Dan Perpajakan), 7(1), 27–34. https://doi.org/https://doi.org/10.35838/jrap.2020.007.01.3 DOI: https://doi.org/10.35838/jrap.v7i01.1334

Zulma, G. W. M. (2020). Pengaruh pengetahuan wajib pajak, administrasi pajak, tarif pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pajak pada pelaku usaha UMKM di Indonesia. Journal of Economics and Business, 4(2), 288–294. https://doi.org/https://doi.org/10.33087/ekonomis DOI: https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.170

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

Mia Amalia, Aulia Azzahra, Fitria Novita Sari, M Rizal Zulma, Syeira Rahmawati Nugraha, & Tesa Purwanti. (2025). Analisis Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pubmedia Jurnal Penelitian Tindakan Kelas Indonesia, 2(2), 15. https://doi.org/10.47134/ptk.v2i2.1409

Issue

Section

Articles